PINDAH KULIAH
PINDAH KULIAH INTERNAL UNTAR
Mahasiswa dapat melakukan pindah kuliah antara Fakultas/Jurusan/Program Studi dan alih jenjang (D3 ke S1 atau sebaliknya) di lingkungan Universitas Tarumanagara pada setiap semester.
Pindah kuliah di lingkungan Universitas Tarumanagara, disebut pindah kuliah internal, dapat terjadi karena keinginan mahasiswa atau kebijakan Universitas. Kebijakan Universitas yang dimaksud adalah kebijakan yang bersifat anjuran yang dikeluarkan oleh Dekan atau Ketua Jurusan/Program Studi berdasarkan pertimbangan kemampuan akademik mahasiswa.
Pindah kuliah internal dapat terjadi antar program studi, atau antar jurusan di dalam satu fakultas atau antar fakultas, dan dapat terjadi :
- Antar jenjang pendidikan yang setara, yakni antar jenjang Diploma, antar jenjang strata 1, antar jenjang strata 2, dan antar jenjang strata 3
- Alih jenjang pendidikan, yakni pindah studi dari program Diploma ke Strata 1 internal universitas atau sebaliknya
PINDAH KULIAH ANTAR FAKULTAS/PROGRAM STUDI
Persyaratan Pindah Kuliah :
- Telah mengikuti perkuliahan sekurang-kurangnya 1 (satu) semester
- Memiliki IPK minimal 2,00 ( atau sesuai kebijakan program studi yang dituju)
- Memenuhi persyaratan akademik (mempunyai tabungan sks minimal) yang ditentukan oleh masing-masing Fakultas/Program Studi
- Memenuhi ketentuan administrasi keuangan yang ditetapkan
Pengajuan Pindah Kuliah :
- Surat permohonan diajukan ke Wakil Rektor Bidang Akademik dengan dilengkapi :
- Transkrip nilai
- Alamat pos
Jadwal pengajuan permohonan :
- Untuk semester ganjil permohonan diterima paling lambat akhir bulan Juni pada setiap tahun kalender berjalan
- Untuk semester genap permohonan diterima paling lambat akhir bulan Desember pada setiap tahun kalender berjalan
- Pengajuan permohonan yang diterima lewat bulan yang disebutkan di atas akan diproses untuk semester berikutnya
Persetujuan / Penolakan Pindah Kuliah
- Jawaban persetujuan / penolakan dikirimkan per pos langsung ke pemohon paling lambat :
- Untuk penerimaan semester ganjil pada akhir bulan Juli pada setiap tahun kalender berjalan
- Untuk penerimaan semester genap pada akhir bulan Januari pada setiap tahun kalender berjalan
- Persetujuan pindah kuliah akan disertakan :
- Penyetaraan beban studi oleh program studi yang dituju
- Beban studi yang masih harus diambil
- Masa studi yang diijinkan
PINDAH KULIAH ANTAR JENJANG (D3/S1)
Persyaratan Pindah Kuliah :
- Lulus D3 (D3 Negara bagi lulusan Tahun 2001 dan sebelumnya)
- Tersedia tempat di program studi yang dituju
- IPK minimal 2.50
- Dari bidang ilmu yang sejenis
- Memenuhi persyaratan akademik lain yang ditetapkan program studi yang dituju
- Memenuhi ketentuan administrasi keuangan yang ditetapkan
Pengajuan Pindah Kuliah :
- Surat permohonan diajukan ke Rektor melalui Biro Adak dengan dilengkapi :
- Ijasah dan transkrip nilai
- Alamat pos
Jadwal pengajuan permohonan :
- Sama seperti Pindah Kuliah antara Fakultas / Jurusan / Program Studi
- Pengajuan permohonan yang diterima lewat bulan yang disebutkan di atas akan diproses untuk semester berikutnya
Persetujuan / Penolakan Pindah Kuliah
- Jawaban persetujuan / penolakan sama seperti pada proses Pindah Kuliah antara Fakultas / Jurusan / Program Studi
PINDAH KULIAH DARI LUAR UNTAR
Mahasiswa dari luar Universitas Tarumanagara dapat mengajukan permohonan Pindah Kuliah ke Fakultas / Jurusan / Program Studi yang ada di lingkungan Universitas Tarumanagara pada setiap semester. Penerimaan mahasiswa pindahan dari luar bersifat terbatas dan selektif.
Persyaratan Pindah Kuliah :
- Memiliki surat keterangan pindah dan transkrip nilai dari Perguruan Tinggi asal. Untuk pindahan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri disertakan dengan surat rekomendasi dari Dirjen Dikti (Biro Kerjasama antar Lembaga Pendidikan Tinggi)
- Bidang ilmu asal dan yang dituju harus sejenis
- Masa pengunduran diri dari Perguruan Tinggi asal tidak lebih dari dua semester
- Tersedia tempat di program studi yang dituju
- IPK minimal 2.50
- Bersedia memenuhi persyaratan akademik lain yang ditetapkan oleh program studi yang dituju
- Bersedia memenuhi ketentuan administrasi keuangan yang ditetapkan
Pengajuan Pindah Kuliah :
- Surat permohonan diajukan ke Rektor melalui Biro Adak dengan dilengkapi :
- Surat keterangan yang disebutkan di atas
- Transkrip nilai
- Alamat pos
- Untuk semester ganjil permohonan diterima paling lambat akhir bulan Juni pada setiap tahun kalender berjalan
- Untuk semester genap permohonan diterima paling lambat akhir bulan Desember pada setiap tahun kalender berjalan
- Pengajuan permohonan yang diterima lewat bulan yang disebutkan di atas akan diproses untuk semester berikutnya
Persetujuan / Penolakan Pindah Kuliah
- Jawaban persetujuan / penolakan dikirimkan per pos langsung ke pemohon paling lambat :
- Untuk penerimaan semester genap paling lambat akhir bulan Januari pada setiap tahun kalender berjalan
- Persetujuan pindah kuliah akan menyertakan :
- Beban studi yang masih harus diambil
- Masa studi yang diijinkan
Otentifikasi
Pindahan dari luar Universitas Tarumanagara akan dicek keotentikannya ke Perguruan Tinggi asal
Link Fakultas
Ekonomi
Teknik
Psikologi
Teknologi Informasi
Seni Rupa dan Desain
Hukum
Ilmu Komunikasi
Kedokteran
Pascasarjana
Lembaga/Unit
Lembaga Penelitian
Lembaga Pengabdian Masyarakat
Pusat Komputer
Perpustakaan
Multimedia/Aplikasi
E-Journal Untar
Karya ilmiah
Satuan Acara Perkuliahan
Multimedia
software
Pemberdayaan open source
Virtual kampus
E Class
Gudang Data
Komunitas
Bergabunglah dengan Kami di
![]() ![]() ![]() |
more video

















