PENDAFTARAN SEMESTERAN (REGISTRASI ULANG)
Setiap Mahasiswa, tanpa kecuali, wajib melakukan registrasi setiap semester, termasuk mahasiswa berstatus cuti akademik ataupun yang hanya mengambil / menunggu ujian skripsi / tugas akhir.
Mahasiswa yang tidak melaksanakan registrasi pada awal semester atau mengalami kegagalan proses registrasi karena tidak lengkapnya persyaratan yang dibutuhkan, dianggap berstatus mahasiswa non-aktif / mengundurkan diri sebagai mahasiswa Universitas Tarumanagara dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik di lingkungan Universitas Tarumanagara.
Mahasiswa yang telah melaksanakan registrasi akan memperoleh KSS (FR-UT-BAA-03) dan KSM (FR-UT-BAA-05) sebagai persyaratan UTS/UAS serta namanya tercantum pada DPMK (FR-UT-BAA-08) yang diambil. Mahasiswa yang namanya tidak tercantum pada DPMK wajib segera melapor dan mengurusnya ke Biro Adak paling lambat 1 (satu) minggu setelah perkuliahan yaitu pada masa perbaikan KRRS/KSS.
Rincian Kegiatan Registrasi
- Pembayaran Registrasi, Bipekskur, BPP dan Biaya sks
- Pengambilan KHS (FR-UT-BAA-10)
- Pengambilan dan pengembalian/pengisian KRRS secara Online atau Manual serta mencetak KSS
- Pengambilan KM dan KSM
- Perbaikan KRRS / KSS atau Batal Tambah
Jadwal Kegiatan Registrasi
Kegiatan registrasi (baru / ulang) merupakan bagian kegiatan administrasi akademik dan terjadwal dalam kalender akademik. Rincian kegiatan registrasi dapat dilihat pada Tabel I.
Kelengkapan Registrasi
1. Pelunasan Biaya Pendidikan (non autodebet/gagal autodebet)
2. KRRS
3. KHS
Bagi yang mengajukan dan memperoleh dispensasi penundaan pembayaran biaya pendidikan, disertakan surat persetujuan Wakil Rektor Bidang Keuangan.
Pelaksanaan Registrasi secara manual dilaksanakan dengan cara
- Menyerahkan KRRS yang telah diisi ke Biro Adak
- Isi KRRS yang diserahkan menjadi tanggung jawab penuh masing-masing mahasiswa
- Hanya satu KRRS yang akan diproses di Biro Adak untuk setiap mahasiswa, yakni KRRS yang pertama kali masuk sedangkan untuk KRRS Online data yang diambil adalah pengisian yang terakhir.
- Perbaikan pengisian KRRS (batal tambah) hanya diijinkan, apabila :
- Terjadi perubahan jadwal / kelas dari Fakultas / Jurusan / Program Studi
- Terjadi kesalahan proses komputerisasi sehingga tidak sesuai dengan isian formulir asli
- Belum pernah melakukan perbaikan - Untuk kasus di atas mahasiswa diharap melapor ke Biro Adak dengan membawa surat pengantar dari Fakultas / Jurusan / Program Studi, masing-masing di :
- Biro Adak Kampus I, Blok M, Lantai dasar, untuk mahasiswa Kampus I
- Biro Adak Kampus II, Blok C, Lantai dasar, untuk mahasiswa Kampus II
- Fakultas/Jurusan/Program Studi bagi mahasiswa yang melaksanakan registrasi secar online - Perbaikan KRRS (batal tambah) diajukan selambat-lambatnya sesuai jadwal yang telah ditentukan
- Menyerahkan fotokopi bukti pembayaran biaya pendidikan sebanyak satu (1) kali, yang telah dilegalisasi oleh Subbagian Keuangan Fakultas (bagi mahasiswa yang gagal outodebet / manual).
- Penyerahan KRRS dan fotokopi bukti pembayaran biaya pendidikan yang telah dilegalisasi harus dilaksanakan dalam rentang waktu Jadwal Pendaftaran Semester / Registrasi Ulang yang ditetapkan.
Link Fakultas
Ekonomi
Teknik
Psikologi
Teknologi Informasi
Seni Rupa dan Desain
Hukum
Ilmu Komunikasi
Kedokteran
Pascasarjana
Lembaga/Unit
Lembaga Penelitian
Lembaga Pengabdian Masyarakat
Pusat Komputer
Perpustakaan
Multimedia/Aplikasi
E-Journal Untar
Karya ilmiah
Satuan Acara Perkuliahan
Multimedia
software
Pemberdayaan open source
Virtual kampus
E Class
Gudang Data
Komunitas
Bergabunglah dengan Kami di
![]() ![]() ![]() |
more video

















