Norma Kepemimpinan
2011-07-12
Dalam menjalankan tugas jabatannya, setiap Pemimpin wajib untuk:
- mendahulukan kepentingan Lembaga secara keseluruhan di atas kepentingan unit kerja, golongan, dan/atau pribadi;
- melaksanakan kewenangan yang melekat pada jabatannya dengan penuh tanggung jawab;
- senantiasa tunduk kepada mekanisme pengambilan keputusan yang telah ditetapkan menurut aturan yang berlaku di lingkungan Universitas;
- mengayomi para bawahan dengan tidak membedakan perlakuan atas dasar suka atau tidak suka secara personal;
- siap memikul tanggung jawab yang menjadi ruang lingkup jabatannya;
- menjaga rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya;
- menjalin komunikasi yang baik, sehat, dan saling menghargai;
- menjaga semangat kebersamaan (kolegial) untuk suatu kesatuan Kepemimpinan di lingkungan Unversitas; dan
- menyampaikan saran/masukan secara proporsional atas suatu permasalahan yang dihadapi rekan Pemimpin demi kepentingan dan kemajuan Universitas secara keseluruhan.
- mencela kebijakan rekan Pemimpin lain secara langsung di hadapan bawahan dari rekan Pemimpin yang bersangkutan;
- memperlihatkan kepada pihak yang tidak berhak atas dokumen yang hanya diperuntukkan bagi kalangan internal Pemimpin;
- membuat laporan tentang kebijakan rekan Pemimpin yang tidak disetujui kepada pihak lain di luar lembaga, sebelum terlebih dulu meminta klarifikasi dari rekan Pemimpin tersebut dan/atau memprosesnya di tingkat Universitas;
- membebani rekan Pemimpin lain secara terus-menerus atas suatu tanggung jawab atau tugas jabatan yang seharusnya melekat pada jabatannya;
- menghormati hierarki dan/atau senioritas dalam jabatan;
- memberi saran/masukan atas suatu keputusan yang akan diambil, baik diminta maupun tidak diminta, untuk suatu keputusan yang dinilai memiliki dampak bagi kepentingan Lembaga;
- menjaga kewibawaan atasan dengan menjalankan semaksimal mungkin untuk suatu kebijakan yang telah diputuskan oleh atasan;
- memberikan dukungan data/informasi yang akurat dan mutakhir kepada atasan.
- menjadi contoh bagi bawahan dalam hal ketaatan terhadap peraturan perundangundangan, Norma Kepemimpinan, dan/atau aturan lain internal Lembaga;
- menjadi motivator dalam pengembangan etos kerja dan peningkatan produktivitas;
- memberi arahan yang jelas dan sistematis tentang tugas-tugas yang harus dijalankan;
- memberi teguran secara proporsional apabila terjadi tindakan pelanggaran;
- memberi penghargaan secara proporsional untuk suatu prestasi (keberhasilan);
- melindungi hak-hak bawahan secara maksimal dengan berlandaskan kebenaran dan keadilan.
- menjaga citra dan nama baik Lembaga.
- tidak menyebarluaskan data/informasi yang diketahui dan/atau dapat digolongkan sebagai rahasia jabatan;
- tidak mengikat perjanjian dengan pihak lain di luar kewenangan yang dimilikinya, dengan mengatasnamakan kedudukan/jabatannya di Universitas;
- tidak memberikan fasilitas dan/atau memakai fasilitas milik Lembaga untuk kepentingan orang lain yang tidak berhak memanfaatkannya, termasuk untuk kepentingan diri sendiri/keluarga di luar keperluan dinas Universitas.
Disarikan dari PUT Nomor 074 tanggal 16 Maret 2007
Link Fakultas
Ekonomi
Teknik
Psikologi
Teknologi Informasi
Seni Rupa dan Desain
Hukum
Ilmu Komunikasi
Kedokteran
Pascasarjana
Lembaga/Unit
Lembaga Penelitian
Lembaga Pengabdian Masyarakat
Pusat Komputer
Perpustakaan
Multimedia/Aplikasi
E-Journal Untar
Karya ilmiah
Satuan Acara Perkuliahan
Multimedia
software
Pemberdayaan open source
Virtual kampus
E Class
Gudang Data
Komunitas
Bergabunglah dengan Kami di
![]() ![]() ![]() |
more video

















