Norma Kekaryawanan
Norma Kekaryawanan adalah pedoman dalam bersikap dan berperilaku sebagai karyawan dalam lingkup keluarga besar Universitas Tarumanagara. Dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Universitas Tarumanagara Nomor 029 tentang Keamanan dan Ketertiban Kehidupan Kampus Universitas Tarumanagara, ditetapkan norma kekaryawanan sebagai berikut:
Setiap karyawan dituntut untuk memiliki sikap:
- Arif dan terbuka dengan menghargai gagasan baru dan tidak diskriminatif atas dasar primordial (toleran);
- Tahu menempatkan diri, tidak mudah menyerah, dan dapat diandalkan (mandiri);
- Senang kepada hakikat kebenaran dan keadilan (jujur);
- Mementingkan kepentingan lembaga di atas kepentingan pribadi atau kelompok (loyal);
- Teguh pendirian dengan argumentasi yang rasional, tidak ikut-ikutan tanpa mengetahui esensi persoalan;
- Senang berbagi karena memandang manusia lain sebagai sesama subjek (mahluk) ciptaan Tuhan (berbudi luhur);
- Berani memikul konsekuensi logis dari setiap tindakan (bertanggung jawab).
- Memiliki integritas moral yang sejalan dengan norma agama/kepercayaan, kesusilaan, dan sopan santun;
- Menaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di universitas;
- Menjaga martabat dan nama baik universitas;
- Terbuka dan proaktif mengikuti perkembangan yang terkait dengan bidang tugas yang diemban;
- Mengembangkan diri secara tekun dan berkesinambungan;
- Bersikap dan bertindak profesional dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
- Hadir tepat waktu di tempat kerja menurut pengaturan jam kerja yang telah ditetapkan;
- Memanfaatkan jam kerja secara optimal untuk menghasilkan produktivitas yang terbaik bagi kepentingan universitas;
- Menghadiri acara rapat atau pertemuan resmi kedinasan lain secara tepat waktu;
- Memelihara kesehatan, ketertiban, dan keamanan lingkungan tempat kerja;
- Menjaga kebersihan, kerapian, dan kesopanan dalam penampilan diri;
- Segera memahami dan menguasai bidang tugas yang menjadi beban kewajibannya dengan sebaik-baiknya;
- Terbuka dalam menyampaikan data/informasi terkait dengan pekerjaan yang ditanganinya;
- Memberikan masukan yang konstruktif bagi kepentingan lembaga;
- Mematuhi kebijakan universitas sepanjang tidak bertentangan dengan norma-norma yang lebih tinggi tingkatannya;
- Menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi yang memang layak dirahasiakan agar tidak merugikan lembaga;
- Memberikan kesaksian demi kepentingan lembaga Universitas;
- Memanfaatkan sumber daya dan fasilitas secara tepat guna dan tepat sasaran bagi kepentingan lembaga;
- Mengenakan seragam kerja dan tanda identitas kekaryawanan menurut cara yang ditetapkan oleh universitas;
- Mencegah penyalahgunaan tanda identitas kekaryawanan agar tidak dimanfaatkan oleh pihak lain secara tidak sah;
- Menjaga kewibawaan atasan dengan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan atasan;
- Menyampaikan masukan secara konstruktif kepada atasan;
- Segera melaporkan perbuatan orang lain yang melanggar norma kepada atasannya langsung;
- Memotivasi dan menghargai kinerja bawahan;
- Menjadikan diri sendiri sebagai panutan, pengarah, dan pembimbing yang bertanggung jawab;
- Memberikan teguran dan/atau bentuk sanksi lain terhadap bawahan yang melakukan pelanggaran;
- Menghormati rekan sejawat yang lebih senior dan membimbing rekan sejawat yang lebih junior;
- Menghargai kualifikasi dan kompetensi lebih yang dimiliki rekan sejawat;
- Menjaga hubungan persaudaraan dengan rekan sejawat sebagai sesama anggota keluarga besar universitas;
- Menghormati hak-hak pribadi (privacy) rekan sejawat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan lembaga;
- Menghormati hak rekan sejawat untuk memilih ikut atau tidak ikut serta dalam keanggotaan suatu organisasi;
- Menolak menduduki jabatan pengurus organisasi bila berpotensi menimbulkan konflik kepentingan;
- Menjaga sikap saling menghormati dengan dosen;
- Mendukung kinerja para dosen agar mereka dapat mengembangkan kualifikasi dan kompetensi masing-masing;
- Memberikan pelayanan terbaik kepada para mahasiswa;
- Memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif;
- Menjaga nama baik lembaga dalam berhubungan dengan kalangan eksternal universitas.
Disarikan dari PUT NOMOR 063 tanggal 4 Mei 2006
Link Fakultas
Ekonomi
Teknik
Psikologi
Teknologi Informasi
Seni Rupa dan Desain
Hukum
Ilmu Komunikasi
Kedokteran
Pascasarjana
Lembaga/Unit
Lembaga Penelitian
Lembaga Pengabdian Masyarakat
Pusat Komputer
Perpustakaan
Multimedia/Aplikasi
E-Journal Untar
Karya ilmiah
Satuan Acara Perkuliahan
Multimedia
software
Pemberdayaan open source
Virtual kampus
E Class
Gudang Data
Komunitas
Bergabunglah dengan Kami di
![]() ![]() ![]() |
more video

















