Norma Kekaryawanan

2011-07-12

Norma Kekaryawanan adalah pedoman dalam bersikap dan berperilaku sebagai karyawan dalam lingkup keluarga besar Universitas Tarumanagara.  Dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Universitas Tarumanagara Nomor 029 tentang Keamanan dan Ketertiban Kehidupan Kampus Universitas Tarumanagara, ditetapkan norma kekaryawanan sebagai berikut:

Setiap karyawan dituntut untuk memiliki sikap:

  1. Arif dan terbuka dengan menghargai gagasan baru dan tidak diskriminatif atas dasar primordial (toleran);
  2. Tahu menempatkan diri, tidak mudah menyerah, dan dapat diandalkan (mandiri);
  3. Senang kepada hakikat kebenaran dan keadilan (jujur);
  4. Mementingkan kepentingan lembaga di atas kepentingan pribadi atau kelompok (loyal);
  5. Teguh pendirian dengan argumentasi yang rasional, tidak ikut-ikutan tanpa mengetahui esensi persoalan;
  6. Senang berbagi karena memandang manusia lain sebagai sesama subjek (mahluk) ciptaan Tuhan (berbudi luhur);
  7. Berani memikul konsekuensi logis dari setiap tindakan (bertanggung jawab).

 Setiap karyawan berkewajiban untuk:

  1. Memiliki integritas moral yang sejalan dengan norma agama/kepercayaan, kesusilaan, dan sopan santun;
  2. Menaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di universitas;
  3. Menjaga martabat dan nama baik universitas;
  4. Terbuka dan proaktif mengikuti perkembangan yang terkait dengan bidang tugas yang diemban;
  5. Mengembangkan diri secara tekun dan berkesinambungan;
  6. Bersikap dan bertindak profesional dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
  7. Hadir tepat waktu di tempat kerja menurut pengaturan jam kerja yang telah ditetapkan;
  8. Memanfaatkan jam kerja secara optimal untuk menghasilkan produktivitas yang terbaik bagi kepentingan universitas;
  9. Menghadiri acara rapat atau pertemuan resmi kedinasan lain secara tepat waktu;
  10. Memelihara kesehatan, ketertiban, dan keamanan lingkungan tempat kerja;
  11. Menjaga kebersihan, kerapian, dan kesopanan dalam penampilan diri;
  12. Segera memahami dan menguasai bidang tugas yang menjadi beban kewajibannya dengan sebaik-baiknya;
  13. Terbuka dalam menyampaikan data/informasi terkait dengan pekerjaan yang ditanganinya;
  14. Memberikan masukan yang konstruktif bagi kepentingan lembaga;
  15. Mematuhi kebijakan universitas sepanjang tidak bertentangan dengan norma-norma yang lebih tinggi tingkatannya;
  16. Menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi yang memang layak dirahasiakan agar tidak merugikan lembaga;
  17. Memberikan kesaksian demi kepentingan lembaga Universitas;
  18. Memanfaatkan sumber daya dan fasilitas secara tepat guna dan tepat sasaran  bagi kepentingan lembaga;
  19. Mengenakan seragam kerja dan tanda identitas kekaryawanan menurut cara yang ditetapkan oleh universitas;
  20. Mencegah penyalahgunaan tanda identitas kekaryawanan agar tidak dimanfaatkan oleh pihak lain secara tidak sah;
  21. Menjaga kewibawaan atasan dengan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan atasan;
  22. Menyampaikan masukan secara konstruktif kepada atasan;
  23. Segera melaporkan perbuatan orang lain yang melanggar norma kepada atasannya langsung;
  24. Memotivasi dan menghargai kinerja bawahan;
  25. Menjadikan diri sendiri sebagai panutan, pengarah, dan pembimbing yang bertanggung jawab;
  26. Memberikan teguran dan/atau bentuk sanksi lain terhadap bawahan yang melakukan pelanggaran;
  27. Menghormati rekan sejawat yang lebih senior dan membimbing rekan sejawat yang lebih junior;
  28. Menghargai kualifikasi dan kompetensi lebih yang dimiliki rekan sejawat;
  29. Menjaga hubungan persaudaraan dengan rekan sejawat sebagai sesama anggota keluarga besar universitas;
  30. Menghormati hak-hak pribadi (privacy) rekan sejawat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan lembaga;
  31. Menghormati hak rekan sejawat untuk memilih ikut atau tidak ikut serta dalam keanggotaan suatu organisasi;
  32. Menolak menduduki jabatan pengurus organisasi bila berpotensi menimbulkan konflik kepentingan;
  33. Menjaga sikap saling menghormati dengan dosen;
  34. Mendukung kinerja para dosen agar mereka dapat mengembangkan kualifikasi dan kompetensi masing-masing;
  35. Memberikan pelayanan terbaik kepada para mahasiswa;
  36. Memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif;
  37. Menjaga nama baik lembaga dalam berhubungan dengan kalangan eksternal universitas.


                                                                                 
                                               Disarikan dari PUT NOMOR 063 tanggal 4 Mei 2006

 

 

mail tarumanagaraKrs onlineLintar untarVoms RadioPerpustakaan Untar
Mail google untarKHS Fakultas HukumUntar KarirPublikasi dan PenelitianKegiatan Mahasiswa