Norma Kedosenan

2011-07-12

Salah satu pilar utama untuk menjalankan proses pendidikan adalah keberadaan tenaga pendidik dalam jumlah yang cukup dengan kualitas yang baik. Dari segi kualitas, tenaga pendidik tidak hanya dituntun untuk memiliki penguasaan pengetahuan, kemampuan, dan ketrampilan yang baik di bidangnya, tetapi juga wajib menunjukkan kepribadian yang baik, yang diejawantahkan dalam sikap dan perilaku yang patut diteladani. Kualitas sikap dan perilaku itu tercermin dalam interaksi dosen dengan mahasiswa, rekan sejawat, lembaga, masyarakat luas, serta dalam hubungannya dengan perkuliahan, dan karya ilmiah yang dihasilkannya.

Profesi dosen sebagai profesi luhur (ooficium nobile) memiliki ukuran moralitas yang tinggi yang perlu terus dihormati keberadaannya. Dalam upaya penegakan ukuran moralitas tersebut diperlukan suatu pedoman yang lebih konkret, berikut dengan atuaran-aturan disipliner, termasuk tata tertibnya. Keseluruhan pedoman tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk semacam code of conduct, yang lengkapnya disebut sebagai Norma Kedosenan Universitas Tarumanagara.

Di bawah ini adalah norma-norma tersebut:

  1. Menjaga dan menjunjung tinggi keluhuran profesinya sebagai dosen.
  2. Memiliki integrasi moral sejalan dengan norma agama/kepercayaan, kesusilaan, dan sopan santun, satu peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
  3. Menaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di universitas.
  4. Menjaga martabat dan nama baik Universitas.
  5. Terbuka dan aktif mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni di bidangnya masing-masing.
  6. Meningkatkan pemahaman tentang substansi keilmuannya.
  7. Meningkatkan kemampuan metodologis dalam penyampaian materi pembelajaran.
  8. Meningkatkan kematangan sikap dan kepribadian.
  9. Menjalankan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggungjawab.
  10. Merencanakan dan melaksanakan perkuliahan dengan sebaik-baiknya.
  11. Memutakhirkan data perkuliahan agar senantiasa sejalan dengan perkembangan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni di bidangnya masing-masing.
  12. Memberikan bimbingan yang konstruktif agar mahasiswa dapat menerima dan menerapkan pengetahuan yang diperolehnya secara lebih baik.
  13. Mengedepankan kepentingan terbaik bagi mahasiswa dan tidak dipengaruhi oleh pertimbangan untuk mencari keuntungan pribadi.
  14. Bersikap adil dan tidak pilih kasih sehingga semua mahasiswa mendapat kesempatan pelayanan yang sama untuk berkompetisi secara sehat dalam memperoleh pengetahuan dan penilaian tertinggi.
  15. Menjaga batas-batas hubungan kesusilaan secara baik dan wajar dengan mahasiswa.
  16. Menjaga informasi bersifat pribadi (privacy) yang disiapkan oleh mahasiswa agar tidak disebarkan kepada pihak lain.
  17. Menghasilkan karya-karya ilmiah yang berkualitas baik dengan dilandasi oleh kejujuran dan keterbukaan.
  18. Menghindarkan diri dari tindakan plagiarisme/otoplagiarisme.
  19. Memberikan masukan yang konstruktif bagi kepentingan lembaga sebagai wujud dari rasa memiliki selaku bagian dari keluarga besar universitas.
  20. Mematuhi setiap kebijakan lembaga universitas sepanjang tidak bertentangan dengan norma-norma yang lebih tinggi tingkatannya.
  21. Memperlakukan rekan sejawat dosen seperti ia sendiri ingin diperlakukan sebagai penyandang profesi terhormat.
  22. Menghormati aspek senioritas, namun dosen yang lebih senior tidak boleh menjadikan senioritasnya itu sebagai dalih untuk memperoleh perlakuan atau hak istimewa di luar peraturan yang berlaku.
  23. Memperlakukan rekan-rekan sejawatnya itu secara adil dan memberi kesempatan yang sama bagi mereka untuk memperoleh kemajuan dalam tugas profesi mereka.
  24. Memperlakukan karyawan, selain dosen, sebagai rekan kerja dengan hak dan kewajiban yang sama menurut tanggungjawabnya masing-masing.
  25. Menghormati segala kewenangan karyawan yang menjalankan fungsinya sebagai pejabat struktural di lingkungan universitas.
  26. Menjalankan tugas profesinya sebagai bagian dari pengabdian pada masyarakat.
  27. Tunduk kepada kode etik/sumpah profesinya dalam rangka menjaga citra universitas di masyarakat.
  28. Mendahulukan kepentingan universitas dalam hal dosen tetap universitas memiliki komitmen dengan perorangan/lembaga lain di luar Universitas.  
  29. Setiap dosen yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi, mulai dari sanksi yang paling ringan sampai paling berat berupa teguran (lisan), peringatan (tertulis), skorsing, atau pemberhentian statusnya sebagai dosen.
  30. Penerapan sanksi sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 29 memperhatikan unsur-unsur yang meringankan dan memberatkan atas tindakan pelanggaran tersebut.
  31. Dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pasal ini, apabila ternyata ditemukan bukti berupa pelanggaran norma hukum pidana yang berlaku, maka dosen yang bersangkutan dapat diajukan kepada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum.

 

Disarikan PUT NOMOR 061 tanggal 26 Januari 2006

mail tarumanagaraKrs onlineLintar untarVoms RadioPerpustakaan Untar
Mail google untarKHS Fakultas HukumUntar KarirPublikasi dan PenelitianKegiatan Mahasiswa